Selamat Hari Amal Bakti (HAB) ke-77 Kementerian Agama RI --- KERUKUNAN UMAT UNTUK INDONESIA HEBAT --- Selamat Datang di KUA Kec. Pagedangan Kab. Tangerang -- KUA KEREN -- Komunikatif -- Enerjik -- Responsif -- Edukatif -- Normatif --- PASTIKAN Nikah Anda Tercatat di KUA Pagedangan -- PASTIKAN Masjid dan Mushola di Wilayah Anda Memiliki Nomor Identitas Nasional -- PASTIKAN Tanah Wakaf Memiliki AIW -- Segera Daftarkan di KUA Pagedangan KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN PAGEDANGAN KABUPATEN TANGERANG PROVINSI BANTEN

Permohonan Suket Terdaftar Majelis Ta'lim

Majelis Taklim adalah lembaga atau kelompok masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan keagamaan Islam nonformal sebagai sarana dakwah Islam. 

Majelis Taklim mempunyai tugas meningkatkan pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran agama Islam. 

Persyaratan Pengajuan : 

  1. Surat Permohonan ditujukan ke Kemenag Kab. Tangerang (Unduh disini);
  2. Form Biodata Pemohon SKT Majelis Taklim (Unduh disini);
  3. Susunan Pengurus dan Struktur Pengurus Majelis Taklim Ketua, Sekretaris, Bendahara;
  4. Fotocopy KTP Pengurus Majelis Taklim;
  5. Pas Foto berwarna Pimpinan Majelis Taklim ukuran 3X4 sebanyak (2) lembar;
  6. Surat Keterangan Domisili Majelis Taklim dari Desa/Kelurahan;
  7. Fotocopy KTP Jamaah minimal 15 (lima belas) orang;
  8. Stempel Majelis Taklim:
  9. Foto bangunan Majelis Taklim yang akan digunakan sebagai tempat penyelenggaraan.


Share:

Ikrar Wakaf

PERSYARATAN IKRAR WAKAF

WAKIF PERSEORANGAN

Atas Nama Diri Sendiri

  1. KTP asli dan digital (scan); dan
  2. Surat Pernyataan bermaterai bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sengketa dan/atau sedang dijaminkan, yang ditandangani 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa atau lurah atau sebutan lain yang setingkat, dan/atau oleh camat tesempat.

WAKIF PERSEORANGAN

Mewakili suatu kelompok, keluarga, suami/istri, atau lainnya sebagai pemilik tanah bersama.

  1. Surat Pernyataan Wakaf Bersama, dapat dibuat dengan mengakses menu “Surat Wakaf Bersama”;
  2. KTP asli dan digital (scan), pihak yang mewakili;
  3. Surat Pernyataan bermaterai bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sengketa dan/atau sedang dijaminkan, yang ditandangani 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa atau lurah atau sebutan lain yang setingkat, dan/atau oleh camat setempat; dan
  4. Fotokopi dan digital (foto atau scan) dokumen bukti pendukung keterikatan antar para pemilik tanah.

WAKIF ORGANISASI

  1. fotokopi dan digital (scan) surat keterangan terdaftar pada instansi yang  membidangi organisasi kemasyarakatan yang masih berlaku;
  2. fotokopi dan digital (scan) Surat Keputusan pengurus organisasi dari pusat atau cabang yang mewakili kepengurusan wakaf atau Surat Kuasa asli bermaterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari organisasi yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian;
  3. KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf; dan
  4. Surat Pernyataan bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sedang dalam sengketa atau dijaminkan, yang ditandangani oleh pimpinan yang mengatur urusan hukum sesuai anggaran dasar organisasi.        

WAKIF BADAN HUKUM

  1. fotokopi dan digital (scan) surat pengesahan pendirian badan hukum yang dikeluarkan oleh instansi yang mengatur tentang hukum;
  2. fotokopi dan digital (scan) Surat keputusan pengurus badan hukum dari pusat atau cabang yang mewakili kepengurusan wakaf atau surat kuasa asli bermaterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari badan hukum yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian;
  3. KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf; dan
  4. Surat Pernyataan bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sedang dalam sengketa atau dijaminkan, yang ditandangani oleh pimpinan yang mengatur urusan hukum sesuai anggaran dasar badan hukum. 

PERSYARATAN NAZHIR PERSEORANGAN

  1. KTP asli dan digital (foto atau scan) 3 (tiga) orang yang ditunjuk;
  2. Surat Pernyataan kesediaan menjadi nazhir asli dan digital (scan); dan
  3. Dokumen asli dan digital (scan) surat pernyataan bersedia untuk diaudit.

PERSYARATAN NAZHIR ORGANISASI

  1. KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf;
  2. Fotokopi dan digital (scan) surat keterangan terdaftar pada instansi yang mengatur tentang organisasi kemasyarakatan yang masih berlaku;
  3. Fotokopi dan digital (scan) surat keputusan pengurus organisasi yang memuat nama perwakilan organisasi atau surat kuasa asli bermaterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari organisasi yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian;
  4. Fotokopi dan digital (scan) akta notaris tentang pendirian dan anggaran dasar;
  5. Fotokopi dan digital (scan) daftar susunan pengurus pusat;
  6. Fotokopi dan digital (scan) anggaran rumah tangga;
  7. Dokumen asli dan digital (scan) program kerja dalam pengembangan wakaf;
  8. Dokumen asli dan digital (scan) daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain atau yang merupakan kekayaan organisasi; dan
  9. Dokumen asli dan digital (scan) surat pernyataan bersedia untuk diaudit.

PERSYARATAN NAZHIR BADAN HUKUM

  1. KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf;
  2. Fotokopi dan digital (scan) surat pengesahan badan hukum yang dikeluarkan oleh instansi yang mengatur urusan hukum;
  3. Fotokopi dan digital (scan) Surat Keputusan Pengurus badan hukum yang memuat nama perwakilan atau surat kuasa asli bermaterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari badan hukum yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian untuk kepengurusan akta wakaf;
  4. Fokokopi dan digital (scan) akta notaris tentang pendirian dan anggaran dasar:
  5. Fokokopi dan digital (scan) daftar susunan pengurus pusat:
  6. Fokokopi dan digital (scan) anggaran rumah tangga;
  7. Dokumen asli dan digital (scan) program kerja dalam pengembangan wakaf;
  8. Dokumen asli dan digital (scan) daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain atau yang merupakan kekayaan organisasi; dan
  9. Dokumen asli dan digital (scan) surat pernyataan bersedia untuk diaudit. 

PERSYARATAN TANAH YANG DIWAKAFKAN

  1. Dokumen kepemilikan/kuasa asli dan digital (scan) bidang tanah yang diwakafkan atas nama wakif, baik berupa sertipikat atau lainnya yang diakui hukum berlaku; dan
  2. Dokumen dukung asli dan digital (scan) perpindahan kepemilikan kuasa tanah jika nama tertulis pada bukti kuasa tanah bukan atas nama wakif, baik itu berupa Akta Jual Beli, Surat Keterangan Waris, atau bukti lainnya atas nama wakif, yang diakui hukum berlaku.

PERSYARATAN PEMBUATAN APAIW

( AKTA PENGGANTI AKTA IKRAR WAKAF )

Pelapor Peristiwa Wakaf

  1. KTP asli dan digital (foto atau scan) pelapor peristiwa wakaf;
  2. Dokumen yang dijadikan rujukan sebagai dasar petunjuk (qarinah) bahwasanya telah terjadi peristiwa wakaf pada masa lampau dan wakif sudah meninggal atau tidak diketahui keberadaannya, misalkan sebagai berikut :
  3. Surat Pernyataan/keterangan dari saksi-saksi, kepala desa, pejabat publik, pemuka agama, tokoh masyarakat, atau pihak-pihak yang mengetahui perihal tanah wakaf;
  4. Dokumentasi foto atau video mengenai penyerahan tanah wakaf; atau
  5. Petunjuk (qarinah) lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan oleh pelapor dalam ikrar.
  6. Surat Pernyataan bermaterai bahwasanya tanah yang dilaporkan tidak sedang dalam sengketa atau dijaminkan, yang ditandangani 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa atau lurah atau sebutan lain yang setingkat, yang diperkuat oleh camat setempat.

(Sumber : https://Siwak.kemenag.go.id)

Share:

Permohonan Pengukuran Arah Kiblat

Pengukuran arah kiblat merupakan salah satu layanan yang diberikan Kementerian Agama, mulai dari mengukur arah kiblat masjid/mushalla yang akan dibangun hingga mengukur arah kiblat masjid/musholla yang sudah dibangun.

Persyaratan pengajuan :

  1. Surat Permohonan (unduh disini);
  2. Surat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid/Mushalla;
  3. Surat Keterangan Status Tanah / Wakaf / Sertifikat; dan
  4. Foto Bangunan Masjid/Mushalla dalam bentuk Softcopy.

Share:

Permohonan Suket Pendaftaran Bukti Pernikahan Luar Negeri

Ketentuan:

  1. Pencatatan nikah yang dilangsungkan di luar negeri dicatat oleh PPN di Kantor Perwakilan Negara Republik Indonesia atau dicatat oleh petugas berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan negara setempat dan bagi WNI tidak melaggar ketentuan peraturan perundang-undangan perkawinan
  2. Bukti perkawinan bagi perkawinan luar negeri yang dicatat oleh negara setempat dilaporkan/didaftarkan ke Kantor Perwakilan Indonesia dengan diterbitkannya surat keterangan
  3. Bukti perkawinan di luar negeri didaftarkan di KUA Kecamatan tempat tinggal suami/istri paling lambat 1 (satu) tahun setelah kembali ke Indonesia
  4. Dalam hal pendaftaran pernikahan melebihi 1 (satu) tahun, yang bersangkutan membuat pernyataan tentang kebenaran dokumen dan alasan keterlambatan
  5. Pendaftaran bukti pernikahan dilakukan dengan membawa Buku Nikah/sertifikat nikah dan bukti lapor dari kepala kantor perwakilan Republik Indonesia
  6. Pendaftaran bukti pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri dicatat oleh Kepala KUA Kecamatan pada buku pendaftaran nikah di luar negeri (Model NL)

(Pasal 29 s.d. pasal 32 PMA 20 tahun 2019)

Persyaratan permohonan:

  1. Fotokopi KTP dan akte kelahiran suami istri
  2. Fotokopi KTP kedua orang tua
  3. Fotokopi KTP wali nikah
  4. Fotokopi kartu keluarga
  5. Menyampaikan data mas kawin
  6. Sertifikat masuk Islam jika muallaf
  7. Buku nikah/sertifikat nikah luar negeri
  8. Surat keterangan pencatatan nikah luar negeri dari kantor perwakilan dilangsungkannya pernikahan
  9. Paspor bagi WNA
  10. Surat pernyataan keabsahan dokumen bermaterai
  11. Paspoto 2x3 = 3 lembar (background biru)
  12. Seluruh dokumen berbahasa asing diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi


Share:

Duplikat Buku Nikah

Duplikat Buku Nikah

  1. Duplikat buku nikah hanya dapat diterbitkan di KUA Kecamatan yang mengeluarkan buku nikah tersebut
  2. Duplikat buku nikah hanya dapat diterbitkan jika buku nikah rusak atau hilang

Persyaratan :

  1. Permohonan tertulis disertai alasan rusak/hilang
  2. Buku nikah yang rusak harus dilampirkan beserta surat permohonan
  3. Buku nikah yang hilang harus disertai surat laporan kehilangan dari kepolisian
  4. Fotokopi KTP 
  5. Pass Photo 2x3 = 4 lembar (background biru) 

Download surat permohonan Disini

( Pasal 39 PMA 20 tahun 2019 )

Share:

Legalisir Buku Nikah

Ketentuan Legalisir Buku Nikah 

  1. Legalisir buku nikah dilakukan di KUA Kecamatan yang mengeluarkan buku nikah
  2. Untuk buku nikah yang sudah memiliki barcode atau sudah tercatat di SIMKAH WEB dapat dilakukan di KUA kecamatan terdekat
  3. Untuk buku nikah yang belum memiliki barcode atau tidak terinput dalam SIMKAH WEB, legalisir dapat dilakukan di KUA Kecamatan terdekat setelah melalui VERIFIKASI

(Pasal 41 PMA 20 tahun 2019)

Share:

Rekomendasi Nikah

 

Bagi kalian yang memiliki KTP Kecamatan Pagedaangan dan akan menikah di kecamatan lain, maka kalian harus membuat REKOMENDASI NIKAH dari KUA Kec. Pagedangan

Persyaratan :

  1. Copy e-KTP (Pastikan Sudah Update di Casip)
  2. Copy Kartu Keluarga
  3. Copy Akta Kelahiran
  4. Copy Ijazah Terakhir
  5. Copy KTP Orang Tua (Jika Masih Hidup)
  6. Copy KTP Wali Nikah
  7. Persyaratan Nikah dari Desa Sesuai KTP
  8. Surat Pernyataan Belum Menikah
  9. Pass Foto 2x3 = 4 Lembar, 4x6 = 2 Lembar  (Background Biru)
  10. Ijin Orang Tua Jika Usia belum sampe 21 Tahun
  11. Ijin Pengadilan Agama Jika Usia belum sampe 19 Tahun
  12. AKTA Cerai dan salinan putusan/penetapan ASLI jika duda/janda cerai hidup
  13. Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian jika Duda/Janda Ditinggal Mati
  14. Surat Ijin Nikah Jika TNI atau POLRI

Download Persyaratan Nikah Disini

Share:

Pernikahan Campuran

PERNIKAHAN CAMPURAN

Berdasarkan Pasal 26 PMA 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan yang dimaksud dengan pernikahan campuran adalah Pernikahan antara seorang pria dengan seorang wanita beragama Islam yang berbeda kewarganegaraan dan salah satunya berkewarganegaraan Indonesia. Jadi pernikahan campuran bukanlah pernikahan beda agama. Pernikahan campuran dapat dicatat di KUA Kecamatan atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Persyaratan pernikahan bagi WNI :

  1. Fotokopi e-KTP (Pastikan Sudah Update di Casip)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi Akta Kelahiran
  4. Fotokopi Ijazah Terakhir
  5. Fotokopi e-KTP Orang Tua (Jika Masih Hidup)
  6. Fotokopi e-KTP Wali Nikah
  7. Persyaratan Nikah dari Desa/Kelurahan Sesuai KTP
  8. Rekomendasi NIkah dari KUA jika menikah di luar wilayah kecamatan
  9. Surat Pernyataan Belum Menikah Bermaterai
  10. Izin Orang Tua Jika Usia belum sampai 21 Tahun
  11. Izin Pengadilan Agama Jika Usia belum sampai 19 Tahun
  12. Penetepan izin poligami dari Pengadilan Agama jika calon suami memiliki istri
  13. AKTA Cerai jika duda/janda cerai hidup
  14. Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian jika Duda/Janda Ditinggal Mati
  15. Surat Izin Nikah Jika TNI atau POLRI
  16. Surat kuasa wali (taukil wali) diketahui oleh Kepala KUA tempat tinggal wali jika wali nikah tidak bisa hadir
  17. Sertifikat/keterangan masuk Islam jika muallaf
  18. Pass Foto 2x3 = 4 Lembar, 4x6 = 2 Lembar  (Background Biru)

Persyaratan pernikahan bagi WNA :

  1. Surat izin nikah dari perwakilan kedutaan di Indonesia
  2. Jika membawa surat ijin nikah dari negara ybs, surat tsb harus dilegalisir kedutaan ybs
  3. Jika tidak ada kedutaan negaranya di Indonesia izin kedutaan dapat menggunakan izin dari instansi berwenang di negaranya
  4. Izin poligami dari pengadilan atau instansi berwenang dari negara asal, jika calon suami telah beristri
  5. Jika negara asal tidak mengatur tentang poligami, izin poligami dapat dilakukan pada PA di Indonesia
  6. Akte cerai/akte kematian jika duda/janda
  7. Fotokopi paspor
  8. Surat kuasa wali (taukil wali) diketahui oleh PPN kantor perwakilan Republik Indonesia di negara asal jika wali nikah tidak bisa hadir
  9. Fotokopi akte kelahiran
  10. Surat pernyataan belum menikah bermaterai
  11. Melampirkan data kedua orang tua
  12. Sertifikat/keterangan masuk Islam jika muallaf
  13. Dokumen berbahasa asing diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi
  14. Pass Foto 2x3 = 4 Lembar, 4x6 = 2 Lembar  (Background Biru)

Share:

Sertifikasi Produk Halal


Alur dan Proses Sertifikasi Halal



Pendaftaran via Online

Jika Ada yang Kurang Jelas
Silahkan Hubungi Kami


Share:

Daftar Haji

 

Selamat Datang Para Tamu Allah

Bagi Bapak/Ibu yang akan beribadah haji, silahkan tonton tutorial pendaftaran haji berikut ini 



Semoga Menjadi Haji Yang Mabrur

Share:

Nikah dan Rujuk

Persyaratan Nikah

  1. Fotokopi e-KTP (Pastikan Sudah Update di Casip)
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi Akta Kelahiran
  4. Fotokopi Ijazah Terakhir
  5. Fotokopi e-KTP Orang Tua (Jika Masih Hidup)
  6. Fotokopi e-KTP Wali Nikah
  7. Persyaratan Nikah dari Desa/Kelurahan Sesuai KTP
  8. Rekomendasi NIkah dari KUA
  9. Surat Pernyataan Belum Menikah Bermaterai
  10. Ijin Orang Tua Jika Usia belum sampe 21 Tahun
  11. Ijin Pengadilan Agama Jika Usia belum sampe 19 Tahun
  12. Penetepan ijin poligami dari Pengadilan Agama jika calon suami memiliki istri
  13. AKTA Cerai jika duda/janda cerai hidup
  14. Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian jika Duda/Janda Ditinggal Mati
  15. Surat Ijin Nikah Jika TNI atau POLRI
  16. Surat kuasa wali (taukil wali) diketahui oleh Kepala KUA tempat tinggal wali jika wali nikah tidak bisa hadir
  17. Sertifikat/keterangan masuk Islam jika muallaf
  18. Pass Foto 2x3 = 4 Lembar, 4x6 = 2 Lembar  (Background Biru) 

Download Persyaratan Nikah Disini

Jika WNA

  1. Surat ijin nikah dari perwakilan kedutaan di Indonesia
  2. Jika membawa surat ijin nikah dari negara ybs, surat tsb harus dilegalisir kedutaan ybs
  3. Jika tidak ada kedutaan negaranya di Indonesia izin kedutaan dapat menggunakan izin dari instansi berwenang di negaranya
  4. Ijin poligami dari negara asal, jika calon suami telah beristri
  5. Jika negara asal tidak mengatur tentang poligami, izin poligami dapat dilakukan pada PA di Indonesia
  6. Akte cerai/akte kematian jika duda/janda
  7. Fotokopi paspor
  8. Surat kuasa wali (taukil wali) diketahui oleh PPN kantor perwakilan Republik Indonesia di negara asal jika wali nikah tidak bisa hadir
  9. Fotokopi akte kelahiran
  10. Surat pernyataan belum menikah bermaterai
  11. Melampirkan data kedua orang tua
  12. Sertifikat/keterangan masuk Islam jika muallaf
  13. Dokumen berbahasa asing diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi
  14. Pass Foto 2x3 = 4 Lembar, 4x6 = 2 Lembar  (Background Biru)
Persyaratan Rujuk
  1. Akta Cerai Asli dan Salinan Putusannya
  2. Surat Permohonan Rujuk
  3. Surat Keterangan Rujuk dari Desa/Kelurahan
  4. Fotokopi e-KTP suami/istri
  5. Fotokopi Kartu Keluarga
  6. Fotokopi KTP Saksi Rujuk (2 orang)
Download Persyaratan Rujuk Disini

Share:

Program Kerja KUA Kecamatan Pagedangan

Program Kerja KUA Kec. Pagedangan

  1. Meningkatkan pelayanan di bidang kepenghuluan
  2. Meningkatkan pengelolaan data dan sistem informasi manajemen KUA
  3. Meningkatkan tertib administrasi tata usaha dan rumah tangga KUA
  4. Meningkatkan pelayanan di bidang BP4 dan keluarga sakinah
  5. Meningkatkan pelayanan di bidang kemasjidan dan hisab ru'yah
  6. Meningkatkan pelayanan dan pembinaan syariah
  7. Meningkatkan pelayanan di bidang wakaf
  8. Meningkatkan pelayanan dan pembinaan di bidang zakat
  9. Meningkatkan pelayanan dan pembinaan ibadah haji
  10. Meningkatkan pelayanan di bidang produk halal
  11. Meningkatkan pelayanan di bidang ibadah sosial dan lintas sektoral

Rincian Program Kerja

A.  Bidang Kepenghuluan (Nikah dan Rujuk)

  1. Melaksanakan Pelayanan Pendaftaran, Pengawasan dan Pencatatan Nikah Rujuk
  2. Melaksanakan Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Nikah
  3. Melaksanakan Pelayanan Legalisasi Foto Copy Kutipan Akta Nikah
  4. Melaksanakan Pelayanan Penerbitan Duplikat Kutipan Akta Nikah
  5. Melaksanakan Penyuluhan dan Bimbingan Nikah Rujuk
  6. Melakukan kerjasama dengan kecamatan dan puskesmas dalam pencegahan stunting

B.  Bidang Pengelola Data dan Informasi Manajemen KUA 

  1. Melakukan digitalisasi dan komputerisasi layanan
  2. Melaksanakan Sensus Data Keagamaan
  3. Mengelola Data Statistik Keagamaan
  4. Pengadaan Website KUA Sebagai Media Informasi Manajemen KUA
  5. Pengadaan Brosur Layanan KUA

C.  Bidang Tata Usaha dan Rumah Tangga KUA  

  1. Melaksanakan Tata Kelola Persuratan
  2. Melaksanakan Tata Kelola Keuangan
  3. Melaksanakan Tata Kelola Kearsipan
  4. Melaksanakan Tata Kelola Laporan
  5. Melaksanakan Pengadaan dan Pemeliharaan Sarana Prasarana Kantor
  6. Melakukan sewa Kantor Urusan Agama
  7. Melakukan usulan pengadaan lahan dan bangunan KUA
  8. Melakukan papanisasi plang kantor
  9. Melakukan usulan kendaraan dinas
  10. Melakukan usulan diklat dan bimtek pegawai KUA

D.  Bidang Keluarga Sakinah   

  1. Melakukan pembinaan administrasi dan tata kerja BP-4.
  2. Mengefektifkan peran dan fungsi BP-4 ditingkat Kecamatan
  3. Melakukan kerjasama dalam penyelenggaraan Kursus Calon Pengantin
  4. Mengadakan konseling Keluarga Sakinah.
  5. Melakukan pemetaan data pra keluarga sakinah, Sakinah I,II,III dan Plus di kel. / desa
  6. Membentuk POKJA Keluarga Sakinah di masing-masing Kelurahan/Desa
  7. Membentuk Binaan Gerakan Keluarga Sakinah di satu Keluarahan/Desa
  8. Menyelenggarakan Pembinaan Keluarga Sakinah Teladan Tingkat Kecamatan

E.  Bidang Kemasjidan   

  1. Melasanakan Pembinaan Standarisasi Masjid Ideal
  2. Melasanakan Pelayanan Pengukuran dan Kalibrasi Arah Kiblat.
  3. Mengadakan Pelatihan Pengurusan Jenazah kepada Pengurus Masjid, Remaja Masjid dan Majelis Ta’lim.

F.   Bidang Pembinaan Syariah  

  1. Melaksanakan Pelayanan Konsultasi Syariah
  2. Melaksanakan Pelayanan dan Pembinaan Muallaf
  3. Mengadakan Bahsul Masail Tingkat Kecamatan bekerjasama dengan Lembaga / Ormas Islam

G.  Bidang Wakaf   

  1. Melaksanakan Pelayanan Wakaf
  2. Meneliti dan memproses usulan sertifikasi tanah wakaf
  3. Mengadakan sosialisasi dan pembinaan nadzir wakaf

H.  Bidang Zakat  

  1. Melaksanakan Pembinaan dan Koordinasi pada Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ)
  2. Mengumpulkan dan Mengelola data ZIS, Muzakki dan Mustahiq di Kel./Desa
  3. Mengadakan Penyuluhan/Sosialisasi Zakat
  4. Membentuk Konsultan Zakat di setiap Kel./ Desa.

I.   Bidang Ibadah Haji

  1. Memberikan pelayanan informasi tentang prosedur penyelenggaraan Ibadah haji dan umrah
  2. Mengumpulkan dan Mengelola data calon jamaah haji se wilayah Kecamatan Pagedangan
  3. Mengadakan bimbingan manasik haji
  4. Melaksanakan Pembinaan Majelis Ta’lim Pra Haji
  5. Bekerjasama dengan IPHI Mengadakan bimbingan pelestarian haji mabrur

J.   Bidang Produk Halal

  1. Melakukan pengumpulan dan pengelolaan data produk halal di wilayah Kecamatan
  2. Melaksanakan observasi pengelolaan produk halal dengan dinas / lembaga terkait
  3. Mengadakan pembinaan bertahap terhadap produsen dan konsumen pangan halal bersama dinas/lembaga terkait.

K.  Bidang Ibadah Sosial  & Lintas Sektoral

  1. Melaksanakan Rapat Koordinasi Pengurus BP4, MUI, LPTQ, DMI, IPHI, PHBI dan Lembaga / Ormas Islam lainnya
  2. Mengadakan MTQ dan STQ Tingkat Kecamatan bersama Instansi dan lembaga terkait
  3. Melakukan koordinasi dengan penyuluh agama dan pengurus LPTQ Perihal Pembinaan Baca Tulis al-Quran (BTQ) pada Masyarakat
  4. Mengadakan kerjasama dalam bidang kerukunan umat beragama.
  5. Melakukan Koordinasi dan berkejasama dengan lembaga/instansi pemerintahan dalam peningkatan kualitas kehidupan beragama di wilayah Kecamatan Pagedangan

Share:

PENGUMUMAN NIKAH KUA KEC. PAGEDANGAN

 

Share:

Label Halal Indonesia Yang Berlaku Secara Nasional




Share:


 

Share:

 

 Grafik Nikah dan Rujuk KUA Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang Periode Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2021.

 

Rekapitulasi Peristiwa Nikah dan Rujuk KUA Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang Tahun 2021.

 


Share:

GALERI KEGIATAN RUTIN APEL PAGI

Share:

GALERI KEGIATAN KEPALA KUA KEC. PAGEDANGAN

Share:

GALERI KEGIATAN PENYULUH AGAMA ISLAM

Share:

KEPALA KANTOR KEMENAG KAB. TANGERANG

H. A. BAIJURI, S.Pd.I, M.Si Kepala Kantor Kemenag Kab. Tangerang
Share:

Arsip Blog