Selamat Hari Amal Bakti (HAB) ke-77 Kementerian Agama RI --- KERUKUNAN UMAT UNTUK INDONESIA HEBAT --- Selamat Datang di KUA Kec. Pagedangan Kab. Tangerang -- KUA KEREN -- Komunikatif -- Enerjik -- Responsif -- Edukatif -- Normatif --- PASTIKAN Nikah Anda Tercatat di KUA Pagedangan -- PASTIKAN Masjid dan Mushola di Wilayah Anda Memiliki Nomor Identitas Nasional -- PASTIKAN Tanah Wakaf Memiliki AIW -- Segera Daftarkan di KUA Pagedangan Permohonan Suket Terdaftar Majelis Ta'lim ~ KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN PAGEDANGAN KABUPATEN TANGERANG PROVINSI BANTEN

Permohonan Suket Terdaftar Majelis Ta'lim

Majelis Taklim adalah lembaga atau kelompok masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan keagamaan Islam nonformal sebagai sarana dakwah Islam. 

Majelis Taklim mempunyai tugas meningkatkan pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran agama Islam. 

Persyaratan Pengajuan : 

  1. Surat Permohonan ditujukan ke Kemenag Kab. Tangerang (Unduh disini);
  2. Form Biodata Pemohon SKT Majelis Taklim (Unduh disini);
  3. Susunan Pengurus dan Struktur Pengurus Majelis Taklim Ketua, Sekretaris, Bendahara;
  4. Fotocopy KTP Pengurus Majelis Taklim;
  5. Pas Foto berwarna Pimpinan Majelis Taklim ukuran 3X4 sebanyak (2) lembar;
  6. Surat Keterangan Domisili Majelis Taklim dari Desa/Kelurahan;
  7. Fotocopy KTP Jamaah minimal 15 (lima belas) orang;
  8. Stempel Majelis Taklim:
  9. Foto bangunan Majelis Taklim yang akan digunakan sebagai tempat penyelenggaraan.


Share:

Arsip Blog