Selamat Hari Amal Bakti (HAB) ke-77 Kementerian Agama RI --- KERUKUNAN UMAT UNTUK INDONESIA HEBAT --- Selamat Datang di KUA Kec. Pagedangan Kab. Tangerang -- KUA KEREN -- Komunikatif -- Enerjik -- Responsif -- Edukatif -- Normatif --- PASTIKAN Nikah Anda Tercatat di KUA Pagedangan -- PASTIKAN Masjid dan Mushola di Wilayah Anda Memiliki Nomor Identitas Nasional -- PASTIKAN Tanah Wakaf Memiliki AIW -- Segera Daftarkan di KUA Pagedangan KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN PAGEDANGAN KABUPATEN TANGERANG PROVINSI BANTEN

Permohonan Suket Terdaftar Majelis Ta'lim

Majelis Taklim adalah lembaga atau kelompok masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan keagamaan Islam nonformal sebagai sarana dakwah Islam. 

Majelis Taklim mempunyai tugas meningkatkan pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran agama Islam. 

Persyaratan Pengajuan : 

  1. Surat Permohonan ditujukan ke Kemenag Kab. Tangerang (Unduh disini);
  2. Form Biodata Pemohon SKT Majelis Taklim (Unduh disini);
  3. Susunan Pengurus dan Struktur Pengurus Majelis Taklim Ketua, Sekretaris, Bendahara;
  4. Fotocopy KTP Pengurus Majelis Taklim;
  5. Pas Foto berwarna Pimpinan Majelis Taklim ukuran 3X4 sebanyak (2) lembar;
  6. Surat Keterangan Domisili Majelis Taklim dari Desa/Kelurahan;
  7. Fotocopy KTP Jamaah minimal 15 (lima belas) orang;
  8. Stempel Majelis Taklim:
  9. Foto bangunan Majelis Taklim yang akan digunakan sebagai tempat penyelenggaraan.


Share:

Ikrar Wakaf

PERSYARATAN IKRAR WAKAF

WAKIF PERSEORANGAN

Atas Nama Diri Sendiri

  1. KTP asli dan digital (scan); dan
  2. Surat Pernyataan bermaterai bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sengketa dan/atau sedang dijaminkan, yang ditandangani 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa atau lurah atau sebutan lain yang setingkat, dan/atau oleh camat tesempat.

WAKIF PERSEORANGAN

Mewakili suatu kelompok, keluarga, suami/istri, atau lainnya sebagai pemilik tanah bersama.

  1. Surat Pernyataan Wakaf Bersama, dapat dibuat dengan mengakses menu “Surat Wakaf Bersama”;
  2. KTP asli dan digital (scan), pihak yang mewakili;
  3. Surat Pernyataan bermaterai bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sengketa dan/atau sedang dijaminkan, yang ditandangani 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa atau lurah atau sebutan lain yang setingkat, dan/atau oleh camat setempat; dan
  4. Fotokopi dan digital (foto atau scan) dokumen bukti pendukung keterikatan antar para pemilik tanah.

WAKIF ORGANISASI

  1. fotokopi dan digital (scan) surat keterangan terdaftar pada instansi yang  membidangi organisasi kemasyarakatan yang masih berlaku;
  2. fotokopi dan digital (scan) Surat Keputusan pengurus organisasi dari pusat atau cabang yang mewakili kepengurusan wakaf atau Surat Kuasa asli bermaterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari organisasi yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian;
  3. KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf; dan
  4. Surat Pernyataan bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sedang dalam sengketa atau dijaminkan, yang ditandangani oleh pimpinan yang mengatur urusan hukum sesuai anggaran dasar organisasi.        

WAKIF BADAN HUKUM

  1. fotokopi dan digital (scan) surat pengesahan pendirian badan hukum yang dikeluarkan oleh instansi yang mengatur tentang hukum;
  2. fotokopi dan digital (scan) Surat keputusan pengurus badan hukum dari pusat atau cabang yang mewakili kepengurusan wakaf atau surat kuasa asli bermaterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari badan hukum yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian;
  3. KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf; dan
  4. Surat Pernyataan bahwasanya tanah yang dimiliki tidak sedang dalam sengketa atau dijaminkan, yang ditandangani oleh pimpinan yang mengatur urusan hukum sesuai anggaran dasar badan hukum. 

PERSYARATAN NAZHIR PERSEORANGAN

  1. KTP asli dan digital (foto atau scan) 3 (tiga) orang yang ditunjuk;
  2. Surat Pernyataan kesediaan menjadi nazhir asli dan digital (scan); dan
  3. Dokumen asli dan digital (scan) surat pernyataan bersedia untuk diaudit.

PERSYARATAN NAZHIR ORGANISASI

  1. KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf;
  2. Fotokopi dan digital (scan) surat keterangan terdaftar pada instansi yang mengatur tentang organisasi kemasyarakatan yang masih berlaku;
  3. Fotokopi dan digital (scan) surat keputusan pengurus organisasi yang memuat nama perwakilan organisasi atau surat kuasa asli bermaterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari organisasi yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian;
  4. Fotokopi dan digital (scan) akta notaris tentang pendirian dan anggaran dasar;
  5. Fotokopi dan digital (scan) daftar susunan pengurus pusat;
  6. Fotokopi dan digital (scan) anggaran rumah tangga;
  7. Dokumen asli dan digital (scan) program kerja dalam pengembangan wakaf;
  8. Dokumen asli dan digital (scan) daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain atau yang merupakan kekayaan organisasi; dan
  9. Dokumen asli dan digital (scan) surat pernyataan bersedia untuk diaudit.

PERSYARATAN NAZHIR BADAN HUKUM

  1. KTP asli dan digital (foto atau scan) perwakilan yang ditunjuk untuk peristiwa ikrar wakaf;
  2. Fotokopi dan digital (scan) surat pengesahan badan hukum yang dikeluarkan oleh instansi yang mengatur urusan hukum;
  3. Fotokopi dan digital (scan) Surat Keputusan Pengurus badan hukum yang memuat nama perwakilan atau surat kuasa asli bermaterai dan digital (scan) penunjukan perwakilan dari badan hukum yang ditandatangani minimal oleh pimpinan harian untuk kepengurusan akta wakaf;
  4. Fokokopi dan digital (scan) akta notaris tentang pendirian dan anggaran dasar:
  5. Fokokopi dan digital (scan) daftar susunan pengurus pusat:
  6. Fokokopi dan digital (scan) anggaran rumah tangga;
  7. Dokumen asli dan digital (scan) program kerja dalam pengembangan wakaf;
  8. Dokumen asli dan digital (scan) daftar kekayaan yang berasal dari harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain atau yang merupakan kekayaan organisasi; dan
  9. Dokumen asli dan digital (scan) surat pernyataan bersedia untuk diaudit. 

PERSYARATAN TANAH YANG DIWAKAFKAN

  1. Dokumen kepemilikan/kuasa asli dan digital (scan) bidang tanah yang diwakafkan atas nama wakif, baik berupa sertipikat atau lainnya yang diakui hukum berlaku; dan
  2. Dokumen dukung asli dan digital (scan) perpindahan kepemilikan kuasa tanah jika nama tertulis pada bukti kuasa tanah bukan atas nama wakif, baik itu berupa Akta Jual Beli, Surat Keterangan Waris, atau bukti lainnya atas nama wakif, yang diakui hukum berlaku.

PERSYARATAN PEMBUATAN APAIW

( AKTA PENGGANTI AKTA IKRAR WAKAF )

Pelapor Peristiwa Wakaf

  1. KTP asli dan digital (foto atau scan) pelapor peristiwa wakaf;
  2. Dokumen yang dijadikan rujukan sebagai dasar petunjuk (qarinah) bahwasanya telah terjadi peristiwa wakaf pada masa lampau dan wakif sudah meninggal atau tidak diketahui keberadaannya, misalkan sebagai berikut :
  3. Surat Pernyataan/keterangan dari saksi-saksi, kepala desa, pejabat publik, pemuka agama, tokoh masyarakat, atau pihak-pihak yang mengetahui perihal tanah wakaf;
  4. Dokumentasi foto atau video mengenai penyerahan tanah wakaf; atau
  5. Petunjuk (qarinah) lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan oleh pelapor dalam ikrar.
  6. Surat Pernyataan bermaterai bahwasanya tanah yang dilaporkan tidak sedang dalam sengketa atau dijaminkan, yang ditandangani 2 (dua) orang saksi dan diketahui oleh kepala desa atau lurah atau sebutan lain yang setingkat, yang diperkuat oleh camat setempat.

(Sumber : https://Siwak.kemenag.go.id)

Share:

Permohonan Pengukuran Arah Kiblat

Pengukuran arah kiblat merupakan salah satu layanan yang diberikan Kementerian Agama, mulai dari mengukur arah kiblat masjid/mushalla yang akan dibangun hingga mengukur arah kiblat masjid/musholla yang sudah dibangun.

Persyaratan pengajuan :

  1. Surat Permohonan (unduh disini);
  2. Surat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid/Mushalla;
  3. Surat Keterangan Status Tanah / Wakaf / Sertifikat; dan
  4. Foto Bangunan Masjid/Mushalla dalam bentuk Softcopy.

Share:

Permohonan Suket Pendaftaran Bukti Pernikahan Luar Negeri

Ketentuan:

  1. Pencatatan nikah yang dilangsungkan di luar negeri dicatat oleh PPN di Kantor Perwakilan Negara Republik Indonesia atau dicatat oleh petugas berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan negara setempat dan bagi WNI tidak melaggar ketentuan peraturan perundang-undangan perkawinan
  2. Bukti perkawinan bagi perkawinan luar negeri yang dicatat oleh negara setempat dilaporkan/didaftarkan ke Kantor Perwakilan Indonesia dengan diterbitkannya surat keterangan
  3. Bukti perkawinan di luar negeri didaftarkan di KUA Kecamatan tempat tinggal suami/istri paling lambat 1 (satu) tahun setelah kembali ke Indonesia
  4. Dalam hal pendaftaran pernikahan melebihi 1 (satu) tahun, yang bersangkutan membuat pernyataan tentang kebenaran dokumen dan alasan keterlambatan
  5. Pendaftaran bukti pernikahan dilakukan dengan membawa Buku Nikah/sertifikat nikah dan bukti lapor dari kepala kantor perwakilan Republik Indonesia
  6. Pendaftaran bukti pernikahan yang dilangsungkan di luar negeri dicatat oleh Kepala KUA Kecamatan pada buku pendaftaran nikah di luar negeri (Model NL)

(Pasal 29 s.d. pasal 32 PMA 20 tahun 2019)

Persyaratan permohonan:

  1. Fotokopi KTP dan akte kelahiran suami istri
  2. Fotokopi KTP kedua orang tua
  3. Fotokopi KTP wali nikah
  4. Fotokopi kartu keluarga
  5. Menyampaikan data mas kawin
  6. Sertifikat masuk Islam jika muallaf
  7. Buku nikah/sertifikat nikah luar negeri
  8. Surat keterangan pencatatan nikah luar negeri dari kantor perwakilan dilangsungkannya pernikahan
  9. Paspor bagi WNA
  10. Surat pernyataan keabsahan dokumen bermaterai
  11. Paspoto 2x3 = 3 lembar (background biru)
  12. Seluruh dokumen berbahasa asing diterjemahkan ke Bahasa Indonesia oleh penterjemah resmi


Share:

Duplikat Buku Nikah

Duplikat Buku Nikah

  1. Duplikat buku nikah hanya dapat diterbitkan di KUA Kecamatan yang mengeluarkan buku nikah tersebut
  2. Duplikat buku nikah hanya dapat diterbitkan jika buku nikah rusak atau hilang

Persyaratan :

  1. Permohonan tertulis disertai alasan rusak/hilang
  2. Buku nikah yang rusak harus dilampirkan beserta surat permohonan
  3. Buku nikah yang hilang harus disertai surat laporan kehilangan dari kepolisian
  4. Fotokopi KTP 
  5. Pass Photo 2x3 = 4 lembar (background biru) 

Download surat permohonan Disini

( Pasal 39 PMA 20 tahun 2019 )

Share:

Legalisir Buku Nikah

Ketentuan Legalisir Buku Nikah 

  1. Legalisir buku nikah dilakukan di KUA Kecamatan yang mengeluarkan buku nikah
  2. Untuk buku nikah yang sudah memiliki barcode atau sudah tercatat di SIMKAH WEB dapat dilakukan di KUA kecamatan terdekat
  3. Untuk buku nikah yang belum memiliki barcode atau tidak terinput dalam SIMKAH WEB, legalisir dapat dilakukan di KUA Kecamatan terdekat setelah melalui VERIFIKASI

(Pasal 41 PMA 20 tahun 2019)

Share:

Rekomendasi Nikah

 

Bagi kalian yang memiliki KTP Kecamatan Pagedaangan dan akan menikah di kecamatan lain, maka kalian harus membuat REKOMENDASI NIKAH dari KUA Kec. Pagedangan

Persyaratan :

  1. Copy e-KTP (Pastikan Sudah Update di Casip)
  2. Copy Kartu Keluarga
  3. Copy Akta Kelahiran
  4. Copy Ijazah Terakhir
  5. Copy KTP Orang Tua (Jika Masih Hidup)
  6. Copy KTP Wali Nikah
  7. Persyaratan Nikah dari Desa Sesuai KTP
  8. Surat Pernyataan Belum Menikah
  9. Pass Foto 2x3 = 4 Lembar, 4x6 = 2 Lembar  (Background Biru)
  10. Ijin Orang Tua Jika Usia belum sampe 21 Tahun
  11. Ijin Pengadilan Agama Jika Usia belum sampe 19 Tahun
  12. AKTA Cerai dan salinan putusan/penetapan ASLI jika duda/janda cerai hidup
  13. Surat Keterangan Kematian/Akta Kematian jika Duda/Janda Ditinggal Mati
  14. Surat Ijin Nikah Jika TNI atau POLRI

Download Persyaratan Nikah Disini

Share:

Arsip Blog