Tugas dan Fungsi Kantor urusan Agama (KUA) Berdasarkan PMA No. 34/2016
- Pelaksanaan pelayanan, pengawasan pencatatan dan pelaporan Nikah dan Rujuk;
- Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam;
- Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan;
- Pelayanan bimbingan keluarga sakinah;
- Pelayanan bimbingan kemasjidan;
- Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah;
- Pelayanan bimbingan dan penerangan Agama Islam;
- Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf;
- Pelayanan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan;
- Layanan bimbingan Manasik Haji bagi Jamaah Haji reguler.