Selamat Hari Amal Bakti (HAB) ke-77 Kementerian Agama RI --- KERUKUNAN UMAT UNTUK INDONESIA HEBAT --- Selamat Datang di KUA Kec. Pagedangan Kab. Tangerang -- KUA KEREN -- Komunikatif -- Enerjik -- Responsif -- Edukatif -- Normatif --- PASTIKAN Nikah Anda Tercatat di KUA Pagedangan -- PASTIKAN Masjid dan Mushola di Wilayah Anda Memiliki Nomor Identitas Nasional -- PASTIKAN Tanah Wakaf Memiliki AIW -- Segera Daftarkan di KUA Pagedangan TUGAS DAN FUNGSI KUA BERDASARKAN PMA NO. 34/2016 ~ KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN PAGEDANGAN KABUPATEN TANGERANG PROVINSI BANTEN

TUGAS DAN FUNGSI KUA BERDASARKAN PMA NO. 34/2016

 Tugas dan Fungsi Kantor urusan Agama (KUA) Berdasarkan PMA No. 34/2016

  1. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan pencatatan dan pelaporan Nikah dan Rujuk;
  2. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam;
  3. Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan;
  4. Pelayanan bimbingan keluarga sakinah;
  5. Pelayanan bimbingan kemasjidan;
  6. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah;
  7. Pelayanan bimbingan dan penerangan Agama Islam;
  8. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf;
  9. Pelayanan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan;
  10. Layanan bimbingan Manasik Haji bagi Jamaah Haji reguler.

Share:

Arsip Blog